Hak & Keadilan Asasi Manusia
Pemahaman tentang HAM merupakan pemahaman yang cukup mudah di mengerti, tetapi butuh usaha cukup besar dalam melaksanakannya.
Definisi HAM
Secara sederhana
HAM ialah Hak dasar manusia menurut kodratnya.
Menurut UU RI no. 39 tahun 1999
HAM adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang dei kehormatan serta perlindungan harkat dan martebat manusia.
Menurut Jan Materson
HAM sebagai hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Hak Dasar Manusia
- Hak Hidup
- Hak Kebebasan
- Hak Kebahagian
Ciri Khusus HAM
- Hakiki,artinya HAM adalah hak asasi semua umat manusia yang ada sejak lahir.
- Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lain.
- Tidak dapat dicabut,artinya HAM tidak dapat dapat dicabut atau diserahkan ke pihak lain.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
Definisi Kewajiban Asasi
Secara Sederhana
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap manusia.
Hak dan Kewajiban tidak bisa dipisahkan dan merupakan hal yang saling berkaitan, karena dari kewajiban itu lah muncul hak-hak dan sebaliknya.
Tetapi di negeri kita ini, Indonesia banyak warga negara yang belum menikmati hak-hak mereka karena adanya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.
contoh, Hak penghidupan yang layak bagi setiap warga negara banyak yang belum terpenuhhi dikarenakan banyak pejabat negara korupsi yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik.
"Tiada seorang pun manusia yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin."Salam dan peluk hangat dari sini.
Komentar